PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 77
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Institut; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
