PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 7
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, dan kelembagaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.
