PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berdasarkan kebijakan Rektor.
