PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; e. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama dan kelembagaan; dan f. penyiapan pelaporan Institut.
