PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 20
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
