PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN AGAMA PUSAT
Pasal 10
Dalam hal pengadaan barang/jasa bernilai di bawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Pusat dapat mengangkat pejabat pengadaan barang/jasa.
