PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA...
Pasal 6
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi memberitahukan kepada kementerian/lembaga pemerintah, Majelis Ulama INDONESIA, ormas Islam dan tokoh masyarakat Islam untuk mengusulkan calon anggota KPHI. (2) Panitia seleksi dapat menerima pengusulan dari tokoh masyarakat Islam secara perorangan.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan biodata dan kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
