PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN MASA KERJA PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Agama. (3) Masa kerja Panitia Seleksi selama 3 (tiga) bulan.
