PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, SUSUNAN KEANGGOTAAN, MASA...
Pasal 2
BAB 1 — TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
(1) Panitia seleksi terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan unsur lain yang dipandang perlu. (2) Jumlah anggota panitia seleksi sebanyak 9 (sembilan) orang.
