Pasal 8
BAB 3 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian disertai dengan alasan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diduduki. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
