Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen:
- fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
- fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
- surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara
kumulatif; dan 8. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan e. PRESIDEN MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
