Pasal 24
BAB 5 — KOMPETENSI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir Al-Qur’an secara tertulis kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk dimasukkan ke dalam database pemetaan kompetensi PNS. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an berakhir.
(3) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
