PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi...
Pasal 22
BAB 5 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian. (2) Dalam melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an untuk: a. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; b. pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan jabatan; dan c. pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
