PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 88
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
