PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 81
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan
d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
