PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
