PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
