PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
