Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur tenaga kependidikan; d. berpendidikan program Magister dari unsur Dosen atau berpendidikan program Sarjana dari unsur tenaga kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau memiliki pangkat/golongan ruang III/c; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
