PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
