Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan Doktor untuk program Pascasarjana dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; a. diutamakan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi; dan f. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
