Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. diutamakan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan yang terkait; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
