PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
