Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, dan penganugerahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor, serta pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, Ketua sidang dipilih dari salah satu anggota Senat. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.
