Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Rektor mempunyai hak prerogatif dalam mengangkat Wakil Rektor. (3) Dalam menggunakan hak prerogatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempertimbangkan usulan panitia penjaringan. (4) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (5) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
