PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
