PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pemberian tugas, praktikum, pengamatan Dosen, hasil karya, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
