PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 12
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Institut: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #228B22) melambangkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; dan
HYMNE IAIN
c. pada bagian tengah bendera terdapat lambang Institut; dan d. pada bagian bawah lambang Institut terdapat tulisan IAIN SORONG. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya; b. mempunyai warna dan makna sebagai berikut:
- Fakultas Syariah dan Dakwah berwarna hitam dan coklat (kode gradasi #000000 dan #4B3A26);
- Fakultas Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi 006400); dan
- Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #DC143C); c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terdapat lambang Institut; dan d. pada bagian bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
