PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
