PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada setiap provinsi diangkat Penghulu jenjang ahli utama paling banyak 5 (lima) orang. (2) Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah kebutuhan jumlah Penghulu secara keseluruhan pada provinsi tersebut.
(3) Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada KUA Kecamatan di ibu kota provinsi.
