PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja setiap Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
