Pasal 10
BAB 3 — PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dipotong sebesar 0% (nol per seratus) per hari; b. sakit selama 15 (lima belas) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dipotong sebesar sebesar 1,5% (satu
koma lima per seratus) per hari; dan c. sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dipotong sebesar 3% (tiga per seratus) per hari. (2) Pelaksanaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
