PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 7
(1) Penetapan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Agama. (2) Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan oleh Menteri.
