PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORDAN KETUA...
Pasal 10
(1) Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. meninggal dunia; e. melakukan tindakan tercela; f. sakit jasmani atau rohani terus menerus; g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; atau i. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
