PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 73
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. www.djpp.kemenkumham.go.id
