PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 44
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi dan layanan akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi.
