Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
regulation_id: "PERMEN_11_2011" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM" year: "2011" number: "11" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-11-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/permenag/2011/11" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenag-no-11-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-11-2011
Pasal I
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut: Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 60 A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IX A ESELONISASI Pasal 60 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
