PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang KRITERIA PENGGUNAAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Pasal 4
(1) Penyelesaian administrasi jemaah haji sisa kuota haji nasional dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Jemaah haji sisa kuota haji nasional diberangkatkan dari embarkasi sesuai domisili.
