PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 21
BAB 9 — AKAD NIKAH
(1) Akad Nikah dilaksanakan di KUA. (2) Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
