PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) Tim Seleksi mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 10 (sepuluh) calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
