PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 38
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh bagian yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
