PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 36
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN/KOTA
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah kabupaten/kota; b. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 1 (satu) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 1 (satu) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. tenaga profesional; b. tokoh masyarakat; atau c. tokoh agama.
