PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh biro yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah provinsi.
