PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 27
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI
(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah provinsi; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 2 (dua) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 2 (dua) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 1 (satu) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. tenaga profesional; b. tokoh masyarakat; atau c. tokoh agama.
