PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN TIM DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Zakat pada Kementerian.
