PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Kementerian Agama mempunyai tujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang terpadu di Kementerian serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di segala bidang secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan d. mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
