PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH Kementerian Agama dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
