Pasal 6
(1) Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal.
(2) Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kelayakan pendirian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan pengurus; dan c. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kesiapan pelaksanaan kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. rencana pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan h. organisasi dan manajemen pendidikan pasraman. (5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek: a. tata ruang, geografis, dan ekologis; b. potensi jumlah Brahmacari; c. sosial dan budaya; dan d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
