PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 81
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium dapat diselenggarakan oleh Fakultas dan/atau Institut. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
