PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan akhir tahun kepada Rektor.
